Pelaksanaan Work From Office di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri. Penerapan protokol kesehatan untuk mencegah rantai penyebaran Covid-19 menjadi sebuah keharusan. Untuk itu, Politeknik Industri Logam Morowali melaksanakan berbagai upaya untuk melindungi segenap sivitas akademika Politeknik Industri Logam Morowali.
Hal ini sejalanan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Perindustrian, Politeknik Industri Logam Morowali bersiap menjalankan WFO dengan mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Pembantu Direktur II tentang pelaksanaan Work From Office tertanggal 3 Juni 2020, WFO di lingkungan Politeknik Indjstri Logam Morowali dilaksanakan efektif mulai 5 Juni 2020. Pelaksanaan WFO di lingkungan Politeknik Industri Logam Morowali sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Tahap Persiapan
Penyemprotan Cairan Disinfektan di Lingkungan Politeknik Industri Logam Morowali
Produksi dan penyemprotan awal cairan disinfektan dilakukan oleh teknisi Program Studi Teknik Kimia Mineral. Penyemprotan awal cairan disinfektan dilakukan di seluruh lingkungan perkantoran Politeknik industri Logam Morowali, mulai dari Gedung Akademik, Gedung Direktorat, Workshop, Laboratorium, serta lingkungab Guest House.
Selanjutnya, penyemprotan disinfektan secara rutin dilakukan oleh Tim Penyemprotan Disinfektan yang terdiri dari petugas cleaning service di masing-masing gedung program studi. Penyemprotan rutin ini dilaksanakan pada fasilitas-fasilitas publik yang digunakan secara bersama-sama/ bergantian dan rentan menjadi medium penularan Covid-19 seperti handle pintu, hand railing tangga, dan meja kerja. Pegawai juga diingatkan untuk menghindari menyentuh langsung fasilitas-fasilitas publik yang digunakan secara bersama-sama/ bergantian dan rentan menjadi medium penularan Covid-19.
Penyediaan Fasilitas Cuci Tangan
- Fasilitas Cuci Tangan dengan Sensor 20 Detik
Gedung Direktorat dan Gedung Akademik Politeknik Industri Logam Morowali dilengkapi dengan fasilitas cuci tangan dengan alat sensor waktu 20 detik. Sensor ini memastikan agar setiap pegawai mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik.
- Fasilitas Cuci Tangan di Luar Gedung
Fasilitas cuci tangan juga disediakan di depan Gedung Direktorat , Gedung Akademik, Perpustakaan, dan Guest House Politeknik Industri Logam Morowali. Setiap pegawai yang akan memasuki gedung diwajibkan mencuci tangan guna mencegah penularan Covid-19.
Penggunaan Masker di Lingkungan Kantor dan Pemeriksaan suhu tubuh
Pegawai maupun tamu yang kemasuki lingkungan Politeknik Industri Logam Morowali wajib memakai masker. Pegawai yang tidak mengenakan masker dilarang memasuki lingkungan Politeknik Industri Logam Morowali. Pemantauan penggunaan masker dilakukan oleh Petugas Pelaksanaan Protokol Kesehatan Politeknik Industri Logam Morowali yang jadwal tugasnya telah ditentukan.
Pegawai maupun tamu yang kemasuki lingkungan Politeknik Industri Logam Morowali wajib melalui pemeriksaan suhu tubuh. Bagi pegawai, pemeriksaan suhu tubuh dilaksanakan setiap pagi hari pukul 07.30 WITA sebelum masuk kantor.
Bagi pegawai/tamu yang suhu tubuhnya melampaui 37,3°C maka diarahkan untuk masuk ke ruang observasi dan dilakukan pendataan dengan tindak lanjut sebagai berikut:
1. Jika memenuhi kriteria ODP/OTG maka dperintahkan untuk pulang dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
2. Jika tidak memenuhi kriteria ODP/OTG makadiperbolehkan tetap bekerja/masuk kantor dengan pengawasan.
Penerapan Perilaku Jaga Jarak
Selain itu, meja kerja pegawai diatur dengan jarak masing-masing meja minimal1,5 meter. Untuk Ruangan Dosen telah memenuhi standar perilaku jaga jarak, mengingat satu dosen menghuni satu ruangan tersendiri. Seluruh pegawai juga diinstruksikan untuk selalumenerapkan perilaku jaga jarak baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Penerapan jaga jarak juga dilakukan dalam penataan kursi di ruang kelas.