Persyaratan Calon Direktur Politeknik Industri Logam Morowali
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. PNS yang memiliki jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor pada perguruan tinggi negeri;
3. Pangkat paling rendah Penata Tk. I Gol. Ruang III/d;
4. Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
5. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengumuman;
6. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri;
7. Memiliki Sertifikat Pendidik;
8. Memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen pada perguruan tinggi negeri paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
9. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
12. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat melalui surat pernyataan Direktur unit kerja;
15. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
16. Bersedia dicalonkan menjadi Direktur, dan apabila terpilih bersedia ditempatkan menjadi Direktur pada Politeknik atau Akademi Komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan
17. Direkomendasikan oleh Senat.
Berkas Pendaftaran Calon Direktur Politeknik Industri Logam Morowali
1. Daftar riwayat hidup;
2. Fotokopi keputusan pangkat terakhir;
3. Fotokopi ijazah terakhir;
4. Fotokopi kartu tanda penduduk;
5. Surat pernyataan bermeterai dari atasan langsung atau pimpinan perguruan tinggi negeri yang menyatakan pernah menduduki jabatan manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
6. Fotokopi sertifikat pendidik;
7. Surat pernyataan bermeterai dari pimpinan perguruan tinggi negeri yang menyatakan telah menjabat sebagai dosen dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
8. Fotokopi penilaian prestasi kerja PNS selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
10. Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari instansi yang berwenang;
11. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
12. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Surat pernyataan bermeterai dari atasan langsung atau pimpinan perguruan tinggi negeri yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
14. Surat pernyataan bermeterai dari atasan langsung atau pimpinan perguruan tinggi negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
15. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersedia dicalonkan menjadi Direktur, dan apabila terpilih bersedia untuk ditempatkan menjadi Direktur pada Politeknik atau Akademi Komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian.